Quote:
1.Jalur Khusus dan Rambu-rambu Sepeda
Pada dasarnya, jalur sepeda berada di sisi kiri jalan. Dan juga, terdapat larangan untuk bersepeda di trotoar atau di jalur pejalan kaki. jika kita menaiki sepeda di jalur penyeberangan milik pejalan kaki. Kita harus turun dan berjalan menuntun sepeda. Kalau kita melanggarnya, akan dikenai denda 50.000 yen atau 3 bulan penjara
Quote:
2.aksesoris Harus lengkap
Sepeda harus dilengkapi lampu depan, kaca pemantul cahaya di belakang, dan bel sepeda. Tidak hanya itu, kalau melanggari, siap-siap membayar denda, ya.
Quote:
3. Sepeda pakai Plat Nomor
Kelompok yang terdiri dari para ahli di bidang keselamatan lalu lintas dan pendidikan, mengatakan bahwa plat nomor resmi (sama seperti yang dimiliki oleh mobil dan motor) akan membuat pengendara sepeda lebih bertanggung jawab dan mengurangi jumlah sepeda yang ditinggalkan
Quote:
4.Tidak Boleh Berboncengan
Kalau kita membonceng satu orang teman atau lebih, kita akan kena denda 20.000 yen (sekitar 2 Juta rupiah). Tapi khusus untuk anak kecil masih diperbolehkan dengan memberi tempat duduk dan helm khusus anak kecil
Quote:
5.Dilarang Ugal-Ugalan
Jika pengguna sepeda ugal-ugalan dan ngebut maka akan ditilang ditempat dan dimasukkan ke penjara
nih beberapa daftar denda jika kita ugal ugalan:
- Bersepeda sambil bersebelahan dengan sepeda teman, akan dikenai denda 20.000 yen atau 2 bulan penjara.
- Mendengarkan musik menggunakan earphone akan dikenai denda 50.000 yen (sekitar 5 Juta rupiah).
- Tidak menggunakan lampu saat berkendara di malam hari, akan dikenai denda 50.000 yen.
- Bersepeda di jalur yang salah, akan dikenai denda sebesar 50.000 yen atau 3 bulan penjara.
- Menerobos lampu merah, akan dikenai denda 50.000 yen atau 3 bulan penjara.
- Mengendarai sepeda dalam pengaruh alcohol akan di pnjara max 5 thn arau denda 1000.000 yen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar